Tanda
penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu
dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada
seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan
pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian
tanda kehormatan itu.
Pada
Peserta Didik diberikan Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang
diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang
telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu
kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud dalam pembahasan disini
yakni, Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti
Gotong Royong (Tigor).
Syarat Penerima Tanda Penghargaan
Kegiatan
a. Tanda Penghargaan
Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka yang
telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b. Seorang Pramuka
(Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda
Penghargaan Kegiatan ( Tiska )apabila yang bersangkutan telah memenuhi
syarat sebagai berikut:
1) Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya
Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan
oleh Panitia penyelenggara.
2) Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan
kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan,
keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik,
sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c. Salah satu Tanda
Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong ( Tigor
) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam
Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang
diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan,
ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan
penyelenggara kegiatan tersebut.
Sebenarnya
sesuai dengan aturannya, tatacara pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan
Kegiatan dilakukan Pembina Pramuka ybs melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan,
namun demikian untuk mempermudah prosesnya biasanya Panitia Penyelenggara telah
mengemas pemberian tanda penghargaan tersebut sekaligus ke dalam satu kegiatan.
Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara
kegiatan. Setelah kegiatan selesai selain diberikan berupa Tanda Penghargaan,
juga diserahkan surat keterangan ( berbentuk piagam ) bagi penerima/ pemegang
yang berhak.
Pemberian,
penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada kepada peserta didik
dapat dilimpahkan kepada Panitia Penyelenggara atau Pembina Pramuka yang
bersangkutan.
Bentuk, ukuran dan warna.
a. Tanda penghargaan kegiatan yang
dibuat dari logam, digantungkan pada pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimum 2
cm, atau pada papan logam sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm
sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan dapat
pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
c. Tanda penghargaan harian dibuat
dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna
yang ditentukan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.
Penggunaan Tiska dan Tigor.
Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai
di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas
lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
Tanda
Penghargaan Kegiatan ( Tiska ) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian
seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya
tanda tersebut kepada yang bersangkutan sedangkan untuk (Tigor) tidak mempunyai
batas waktu.
Tanda Penghargaan yang diberikan
kepada peserta didik selain menanamkan kebanggaan pada yang berangkutan, juga
diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya
dan keteladanan dalam Gerakan Pramuka.
0 komentar:
Posting Komentar